Seminggu Pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2022, Ratusan Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE

- Rabu, 22 Juni 2022 | 21:21 WIB
Mapolda Sumbar
Mapolda Sumbar

HARIAN HALUAN - Sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang tahun 2022, jajaran Polda Sumbar telah melakukan penindakan terhadap 214 kendaraan bermotor yang tertangkap kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran masih didominasi oleh sepeda motor dengan jumlah total 197 unit dan disusul dengan mobil penumpang sebanyak 17 unit. 

"Sedangkan pelanggaran yang paling banyak terekam oleh kamera ETLE statis, adalah pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI sebanyak 144 kasus, pengendara yang melawan arus sebanyak 56 kasus, dan pengendara mobil yang tidak menggunakan Safety Belt sebanyak 14 kasus " ujarnya

Baca Juga: Mutasi Polri Kembali Bergulir, Kabid Humas Polda Sumbar dan Beberapa Kapolres Berganti

Lebih lanjut, Satake menjelaskan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE dalam operasi Patuh Singgalang kali ini, didominasi oleh para pengendara yang berada di rentang usia 21 hingga 25 tahun, dengan jumlah mencapai 65 pelanggaran. 

"Data itu juga sejalan dengan profesi pengendara terbanyak melakukan pelanggaran yang didominasi oleh pelajar dan mahasiswa dengan jumlah mencapai 109 orang, kemudian disusul oleh karyawan swasta sebanyak 72 orang, serta sopir sebanyak 15 orang," katanya.

Dalam pelaksanaan operasi Patuh Singgalang 2022 ini, dikatakannya bahwa ada tujuh sasaran penindakan prioritas yang terdiri dari pelanggaran darurat dan pelanggaran kasat mata. 

Baca Juga: Waspadai Travel Umrah Tak Berizin, Inilah Imbauan Polda Sumbar

“Kita lakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan HP saat berkendara, anak di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, melawan arus serta ugal-ugalan," ujarnya. 

Menurutnya, para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, akan terlebih dahulu diidentifikasi dan divalidasi sesuai pelanggaran, lalu selanjutnya segera dikirimkan bukti pelanggaran ke alamat masing-masing pemilik kendaraan. 

"Sedangkan bagi para pelanggar yang tidak segera melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima surat tilang, dikatakannya, petugas akan melakukan pemblokiran, sehingga yang bersangkutan tidak akan bisa mengurus ataupun memperpanjang pajak kendaraaan," katanya.

Baca Juga: Tim Gabungan KLHK, BKSDA, dan Polda Sumbar Usut Kasus Pengawetan Ilegal Puluhan Satwa Liar Selama 4 Generasi

Ia menambahkan bahwa atas berlakunya penindakan tilang melalui perangkat ETLE tersebut, i mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi setiap aturan berlalu lintas meskipun aparat kepolisian tidak secara langsung terlihat melakukan penindakan di jalanan. 

"Meski sekarang polisi tidak lagi melakukan penilangan langsung, namun telah ada sepuluh kamera yang mengawasi perilaku pengemudi dan masyarakat di jalanan, jadi jika melanggar dan tertangkap kamera pasti akan tertilang," katanya.

Halaman:

Editor: Ade Suhendra

Tags

Terkini

X