Dipanggil Polda Terkait Unggahan Jokowi dengan Tubuh Badarawuhi, Ini Langkah BEM KM Unand

- Rabu, 22 Juni 2022 | 21:48 WIB
Surat panggilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 23 Juni 2022.
Surat panggilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 23 Juni 2022.

HARIAN HALUAN - Menteri Kebijakan Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM Unand) Yodra Muspierdi terima panggilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 23 Juni 2022.

Hal itu ia sampaikan kepada HarianHaluan.com ketika ditemui di kampus Unand pada Rabu, 22 Juni 2022, terbukti melalui surat panggilan dari Polda yang ia tunjukkan.

Menurut Yodra, pemanggilan kali ini masih berkaitan dengan unggahan Instagram BEM KM Unand dalam beberapa waktu silam, berisi kritik terhadap pengesahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), serta menampilkan gubahan foto Jokowi dan Puan Maharani yang seolah menirukan poster film KKN di Desa Penari.

Baca Juga: Hapus Unggahan Gambar Badarawuhi Menari dengan Wajah Jokowi, BEM KM Unand Mengaku Diintervensi

"Tujuan kita bukan menghina Presiden atau menghina orang lain dan sampai saat ini tidak ada yang fokus ke substansinya serta kita tidak tahu pasal yg mengenai kita, siapa yg mengadukan," ujar Yodra.

Ia mengaku, pemanggilan serupa pernah dilakukan terhadap Presiden BEM KM Unand, Arsyadi Walady Sinaga.

"Kami sangka setelah pemanggilan pertama sudah selesai, ternyata ada pemanggilan sekali lagi dan yang akan diperiksa menteri-menteri (BEM KM) dan kemarin ketika Presiden Mahasiswa diperiksa, kami turut mendampingi," katanya.

Baca Juga: BEM KM Unand Kritik Pengesahan UU PPP, Unggahan Gambar Badarawuhi Menari dengan Wajah Jokowi Lansung Hilang

Yodra menegaskan pihaknya hingga saat ini tidak mengetahui, siapa yang melaporkan BEM KM Unand ke kepolisian.

"Setahu saya, kalau memang penghinaan, harus ada delik aduan, tapi kita juga tidak menerima keterangan dari kepolisian soal itu dan belum pasti, apakah ini dilaporkan atau bukan," kata Yodra.

Sebagai informasi, dalam surat dengan kop Polda Sumbar yang ia tunjukkan, tertulis bahwa surat itu perihal permintaan keterangan.

Baca Juga: Penurunan UKT Tidak Merata saat Pandemi Covid-19, BEM KM Unand Tuntut 7 Hal Ini

Tertulis juga, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain afau milik publik.

Rujukan yang dicantumkan dalam surat itu yakni Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman:

Editor: Ade Suhendra

Tags

Terkini

X