Jakarta, HarianHaluan.com – Beberapa saat lalu masyarakat dikejutkan demgan keluhan salah satu warga yang mengaku mendapat denda sebesar 68 juta dari PLN.
Diketahui, hal ini dibagikan pelanggan bernama Sharon Wicaksono di akun media sosial pribadinya.
“Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban,” tulis Sharon Wicaksono di akun Instagramnya, dikutip Kamis (23/6/2022).
Dalam unggahannya tersebut, diketahui Sharon Wicaksono dituduh menggunakan meteran listrik palsu.
Baca Juga: PLN Mobile Raih Penghargaan Marketeers Omni Brands of the Year 2022
Adapun hal ini diketahui saat petugas PLN melakukan pengecekan ke rumahnya.
“Petugas PLN datang lagi dan suruh kita bawa alat meteran ke lab di PLN Bandengan, hasilnya? Pihak PLN menuduh segel kita enggak ORI dan diharuskan membayar denda sebesar Rp68 juta,” lanjutnya.
Saat ini warga Jakarta Utara tersebut berhasil lolos dari denda Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 68 juta, Ia memberikan sejumlah saran kepada masyarakat jika mengalami kasus yang serupa.
Ia pun memberikan tips kepada masyarakat agar tak mengalami nasib serupa dengannya.
Menurut Sharon, jika ada petugas PLN yang datang mempermasalahkan segel meteran atau hal lain, maka ia mengimbau warga tetap mengikuti prosedur, namun tetap mengecek bukti secara lengkap.
"Sarannya lebih ke ikuti prosedurnya, cek bukti-buktinya secara lengkap, kalau diundang ke kantor datang saja untuk liat pembuktian bareng-bareng," kata Sharon dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: PLN Dukung Pariwisata, Geopark Silokek Akan Semakin Benderang
Jika merasa yakin tidak bersalah, maka warga bisa mengajukan keberatan secara resmi.
"Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporin," katanya.
Artikel Terkait
Perkuat Literasi, PLN UIW Sumbar Gaungkan Program Menaman Buku
Mantapkan Sinergi, GM PLN UIW Sumbar Hadiri Rakor IKPLN
PLN Mutakhirkan Data Pelanggan, Berikut Alasannya