Harian Haluan - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk membicarakan fatwa kurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.
"Kita sudah menemukan beberapa fatwa, tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat," ujar Yaqut.
Baca Juga: Beredar Foto Menag Yaqut Rangkul Ragil Mahardika, Wamenag: Fitnah yang Keji
Yaqut menegaskan, hukum kurban adalah sunah muakad yang berarti sunah yang dianjurkan. Artinya, pelaksanaan kurban tidak wajib menurutnya, apalagi di masa wabah PMK ini. Lantas pihaknya mencari alternatif lain.
"Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," ucapnya.
Nantinya usai koordinasi dengan para ormas Islam, masyarakat dapat mengetahui hukum kurban dan tata cara kurban dalam situasi wabah PMK yang sedang menjangkiti Indonesia saat ini.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemberian Obat, untuk Mencegah Meluasnya PMK
"Selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang di oleh BNPB dan arahan pak Menko Perekonomian," pungkasnya.
Artikel Terkait
Langkah Kementan Rekayasa Lalulintas Hewan Rawan PMK Dinilai Tepat
Dedi Mulyadi: Pejabat Kementan yang Pergi ke Luar Negeri Saat Wabah PMK Sebaiknya Mundur