Harian Haluan - Saat ini pemerintah akan menetapkan aturan untuk setiap pembelian minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram akan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP. Nantinya, setiap NIK hanya dapat membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari.
Syarat beli minyak goreng curah pakai KTP dan PeduliLindungi resmi berlaku mulai 11 Juli 2022. Pemerintah masih melakukan sosialisasi selama 2 minggu, mulai 27 Juni 2022 tentang penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut, Jumat (24/6/2022), dikutip dari Instagram @minyakita.id.
Baca Juga: Mulai 27 Juni, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Berikut Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Sebelum membeli minyak goreng curah ke toko pengecer, calon pembeli harus menginstall aplikasi PeduliLindungi di perangkat HP terlebih dahulu. Kemudian, dilanjut dengan cara berikut ini:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR);
2. Scan QR Code yang ada di pengecer;
3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi;
Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari
Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.
Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir. Konsumen tetap bisa menggunakan KTP saja.
Artikel Terkait
Luhut Ditunjuk Urus Masalah Migor, Legislator: Bisa Timbulkan Disharmoni
Andre Rosiade Minta Mendag Zulhas Teruskan 'Migor Curah Rakyat'