Wajib Tahu! Begini Cara Beli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi PeduliLindung dan KTP

- Senin, 27 Juni 2022 | 14:40 WIB
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi (Dok. KOMINFO) (Ida Farida)
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi (Dok. KOMINFO) (Ida Farida)

1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.

2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

Anda bisa membeli MGCR dengan hanya membawa KTP ke toko pengecer.

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.

Cek Toko Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat Rp14.000

Saat ini, ada beberapa titik penyebaran pengecer minyak goreng curah Rp 14.000 di Indonesia, yaitu:

- Pulau Sumatera ada 981 titik pengecer;
- Pulau Jawa ada 8.449 titik pengecer;
- Pulau Bali dan Nusa Tenggara ada 309 titik pengecer;
- Pulau Kalimantan ada 101 titik pengecer;
- Pulau Sulawesi ada 155 titik pengecer.

Baca Juga: Emak-emak Pasti Senang, Harga Minyak Goreng Sudah Rp16.000-an

Untuk melihat alamat toko pengecer minyak goreng curah rakyat secara rinci dapat melakukan langkah berikut ini:

1. Akses laman minyak-goreng.id;
2. Pada kolom "Filter Pencarian", klik "Provinsi" untuk memilih Provinsi tujuan;
3. Pilih juga "Kabupaten/Kota" untuk memperkecil area pencarian;
4. Kemudian, klik "Cari Pasar";
5. Hasil pencarian akan menunjukkan Nama Toko, Alamat, dan Nama Penanggung Jawab;
6. Anda dapat mengunduh atau mencetak daftar tersebut dengan memilih format "Excel, CSV, PDF," atau "Print".

Masyarakat nantinya juga dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

 

Halaman:

Editor: Adhi Widharta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X