Harian Haluan - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ganja sebagai salah satu jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) tetap dilarang di Indonesia.
"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Endra Zulpan di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Ia menegaskan hal itu, menanggapi viralnya foto seorang ibu di media sosial karena membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya saat hari bebas kendaraan, di Jakarta, Minggu (26/5/2022).
Baca Juga: Seorang Ibu di CFD Minta Pemerintah Legalisasi Ganja Medis, Alasannya buat Sedih
Zulpan melanjutkan, hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja di Indonesia. Lantas, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan.
"Kalau kepolisian bekerja menggunakan undang-undang itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang, itu kewenangannya bukan di kita," ujar Zulpan.
Sebelumnya viral di media sosial unggahan foto yang menampilkan seorang ibu membawa poster bertuliskan butuh ganja medis saat hari bebas kendaraan atau CFD di Bundaran HI, Minggu (26/6).
Baca Juga: Tak seperti Thailand, BNN: Indonesia Tak Miliki Wacana Legalisasi Ganja
Foto ibu yang meminta ganja medis ini awalnya diunggah di akun Twitter penyanyi Andien Aisyah yakni @andienaisyah.
Artikel Terkait
Thailand Bagi-bagi Ganja Gratis ke Warganya
Thailand Resmi Legalkan Ganja Mulai Hari, Boleh Tanam di Rumah dan Konsumsi