Jakarta, HarianHaluan.com – Pemerintah dikabarkan akan segera mewajibkan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin masuk mal. Aturan ini akan berlaku paling lambat 2 minggu ke depan.
Selain itu, vaksin booster juga akan diwajibkan sebagai syarat perjalanan baik udara, darat maupun laut.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022), dikutip dari maritim.go.id.
Baca Juga: Catat, PPKM Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2 Imbas Lonjakan Kasus Covid
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut mengatakan, untuk mendukung kebijakan ini sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.
Menurut Luhut, kebijakan ini diambil di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, masih rendahnya vaksinasi booster sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
Adapun kebijakan ini nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya
Baca Juga: Airlangga: Penanganan Covid-19 Indonesia Masih Lebih Baik dari Negara Lain di Dunia
Artikel Terkait
Siap-siap! Pemerintah Bakal Wajibkan Vaksin Booster untuk Masuk Tempat Publik
Studi: Vaksin Covid-19 Lebih Efektif untuk Orang Gemuk
Catat! Syarat Hadir Acara Keramaian Kini Wajib Vaksin Dosis Ketiga