Bupati Agam: Niniak Mamak Menjadi Ujung Tombak Dalam Penyelesaian Persoalan Tanah Ulayat

- Kamis, 28 Juli 2022 | 12:59 WIB
Bupati Agam, Andri Warman menjadi narasumber pada Lokakarya dalam rangka mendorong pengakuan legal atas tanah ulayat
Bupati Agam, Andri Warman menjadi narasumber pada Lokakarya dalam rangka mendorong pengakuan legal atas tanah ulayat

HARIAN HALUAN

Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM menjadi narasumber pada Lokakarya dalam rangka mendorong pengakuan legal atas tanah ulayat melalui kebijakan daerah, untuk memperkuat hak-hak masyarakat hukum atas tanah, hutan, dan sumber daya agraria, di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat, yang digelar di Hotel Nuansa Maninjau, Selasa 26 Juli 2022.

Panitia Pelaksanan Kegiatan, Zulkifli mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap tanah ulayat yang ada di Minangkabau.

Oleh sebab itu, jelasnya, pihaknya yang merupakan bagian dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menginisiasi kegiatan lokakarya ini agar niniak mamak dan pemerintah daerah dapat mendorong pengakuan hak legal atas nama ulayat adat yang ada di nagari.

Baca Juga: Festival Pesona Danau Maninjau Kabupaten Agam Resmi Dibuka

“Diharapkan kepada niniak mamak dan pemerintah daerah agar dapat memberikan ide dan gagasan terkait upaya penyelesaian persoalan yang ada di tengah masyarakat, khususnya di tanah ulayat,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, sangat mendukung kegiatan lokakarya yang diinisiasi oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL).

“Dengan adanya kegiatan ini, upaya dan regulasi yang kita lakukan hari ini, diharapkan mampu memberikan sumbangsih bagi masyarakat, Khususnya di Kabupaten Agam,” ujarnya.

Baca Juga: Menjelang Magang, Mahasiswa UIN Sjech M Djamil Djambek Dimotivasi Bupati Agam

Dikatakan di daerah kita, khususnya di Sumatera Barat, salah satu hak tradisional masyarakat hukum adat adalah tanah ulayat.

“Tanah ulayat adalah adalah hak komunal yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi,” ujarnya.

Dijelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang kurang paham mengenai pendaftaran tanah secara kepemilikan bersama (Komunal), inilah yang menjadi penyebab masih rendahnya animo masyarakat untuk melakukan legalisasi hak atas tanah ulayat, sehingga menjadi salah satu faktor timbulnya permasalahan dan sengketa tanah ulayat.

Baca Juga: 103 Pekerja Sosial Masyarakat Kabupaten Agam Ikuti Bimtek Bersama Dinas Sosial Sumatra Barat

“Oleh sebab itu, pada persoalan ini, diharapkan niniak mamak bisa menjadi ujung tombak dalam penyelesaian persoalan terkait sengketa tanah ulayat yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan

Sumber: Agam Media Center

Tags

Terkini

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kota Padang 26 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 04:00 WIB
X