Harian Haluan - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan alasan proses pemakaman secara kedinasan terhadap mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat baru dilakukan pasca autopsi ulang jasadnya pada Rabu (27/7/2022).
Poengky mengatakan, pada saat pertama kali dimakamkan, terdapat syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Ada Bekas Jeratan Tali di Leher Brigadir J, Kubu Irjen Ferdy Sambo Berkilah Begini
"Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," kata Poengky, seperti dikutip Harian Haluan dari PMJ News, Jumat (29/7/2022).
Meski begitu, Poengky belum dapat mengungkapkan, secara detail syarat administrasi apa saja masih kurang. Menurutnya, terkait syarat administrasi apa saja yang harus dipenuhi, hal itu menjadi kewenangan kepada Divisi Humas Polri untuk menjelaskan.
"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya. Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," tuturnya.
Baca Juga: Profil Fadil Imran Diedit Tak Menahan Ferdy Sambo, Ini yang Dilakukan Siber Polisi
Poengky kembali mengungkapkan, Kompolnas tidak mempermasalahkan adanya pemakaman secara kedinasan tersebut. Kompolnas menyambut baik dilakukannya upacara kedinasan terhadap Brigadir J usai autopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahar, Jambi.
Artikel Terkait
Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Lakukan Perbuatan Tercela, Pengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Militer