Jakarta, HarianHaluan.com – Memasuki bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan bagi Negara Indonesia masyarakat memiliki tradisi memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungan rumahnya.
Tradisi masyarakat mengibaran bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu dimaknai sebagai simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada tanggal 17 Agustus.
Namun, belum banyak diketahui masyarakat bahwa ada ketentuan dan aturan terkait pengibaran bendera ini.
Baca Juga: Pemilu Lebih Awal, Mencuatnya Petisi Pemilu 17 Agustus 2023
Ketentuan tentang ukuran ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Selain itu, warna merah di bagian atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama.
Disebutkan juga bahwa bendera Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Soal ukuran, ada beberapa perbedaan sesuai dengan jenis dan lokasi penggunaan bendera. Berikut rinciannya:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
Artikel Terkait
Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Perumusannya
Momen 17 Agustus, Pemko Padang Imbau Warga Tak Gelar Perlombaan
Selama 17 Agustus 2021, Delvin dan Luthfia Jadi Walikota Padang