HARIAN HALUAN - Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpeluang untuk bisa bertugas di Kementerian ataupun Lembaga. Pasalnya, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi UU TNI, yaitu penempatan TNI agar bisa bertugas di Kementerian/lembaga.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan, untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di Kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat 5 Agustus 2022.
Menanggapi itu, legislator Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta memberi tanggapan menohok. Menurutnya kalau TNI ditempatkan lagi di Kementerian atau lembaga negara sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi.
Baca Juga: Ternyata Luhut Pernah Diremehkan Anak Buah Raja Salman, Begini Ceritanya
"Wah itu berarti menghidupkan dwigungsi lagi dong," katanya dilansir Harian Haluan dari Poskota.
Dengan tegas Sukamta mengatakan, tugas-tugas di Kementerian/lembaga bisa ditangani oleh ANS. Jadi buat apa lagi menempatkan TNI.
"Saya kira belum saatnya. tugas-tugas Kementerian/lembaga masih bisa ditangani oleh ASN," ucapnya.
Baca Juga: Persoalan Minyak Goreng! Luhut: Pengendalian Harga Bukan Pekerjaan yang Mudah
Masa Orde Baru ada kebijakan dalam bidang politik ialah diterapkannya Dwifungsi ABRI.
Konsep ini merupakan gagasan dari AH Nasution yang berpendapat bahwa para tentara mempunyai kesempatan untuk masuk ke ranah sipil untuk menjaga stabilitas nasional.
Dwifungsi ABRI dilegalkan oleh Soeharto melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 1982. (*)