HARIAN HALUAN - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Ia diduga melakukan pelanggaran etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di antaranya adalah diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Begini Kata Kadiv Humas Mabes Polri
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Bahkan terkait hal itu, Dedi memastikan, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah mengantongi bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," lanjut Dedi.
Baca Juga: Mengenal Yanma Polri, Tempat Dinas Baru Irjen Ferdy Sambo Usai Dicopot Kapolri
Dalam hal ini, Dedi memastikan Kapolri telah berkomitmen untuk mengusut kasus Brigadir J dengan tuntas sampai ke akar-akarnya.
Pasalnya, pembuktian secara ilmiah nantinya akan menunjukan fakta yang sebenar-benarnya.
"Karena ada dua konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat persidangan," tutup Dedi.(*)