Orasi di Depan Kantor Gubernur, Aliansi Mentawai Bersatu Minta Revisi UU Nomor 17 Tahun 2022

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 14:41 WIB
Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa 9 Agustus 2022.
Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa 9 Agustus 2022.

HARIAN HALUAN - Puluhan massa yang terkabung dari Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa 9 Agustus 2022.

Pantauan harianhaluan.com dilokasi massa yang terkabung dari Aliansi Mentawai Bersatu mendatangi Kantor Gubernur sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam orasinya massa meminta pemerintah Sumatera Barat  menyikapi UU Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2022 yang dinilai tidak mengakomodir kepentingan masyarakat Mentawai.

Baca Juga: Tugu APEKSI di Padang Diresmikan, Bima Arya: Ini Satu-satunya Dalam Sejarah Rakernas APEKSI !

"kita telah meminta ke pemerintah agar undang-undang tersebut direvisi, karena UU Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2022 ini tidak mengakomodir masyarakat Mentawai di dalam karakteristik Sumatera Barat," ujar Ketua Aliansi Mentawai Bersatu Yosafat Saumanuk saat di wawancarai oleh wartawan.

Ia juga mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat respon dari Gubernur Sumatera Barat mengenai UU tersebut.

"Maka dari itu kita melakukan aksi ini, agar mendapatkan respon dari orang nomor satu di Sumatera Barat ini," ujarnya.

Baca Juga: Menguatnya Dukungan Airlangga Sebagai Capres, Berdampak Positif bagi Harga Diri Partai dan KIB

Tak hanya itu, dalam aksi tersebut massa juga mengingatkan masyarakat Sumbar soal persoalan lingkungan yang semakin menggerus kehidupan masyarakat adat yang selaras dengan alam, seperti filosofi Adat Sabulungan.

"Persoalan yang dihadapi masyarakat adat seperti penggerusan hutan adat Mentawai, dan dengan adanya izin persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan (PKKNK), yang menjadi masalah larena tidak mencakup legalitas kepemilikan masyarakat adat," ucapnya.

Diketahui, dalam aksi tersebut massa tidak dapat menemui gubernur karena sedang tidak berada di kantornya, melainkan tengah menemui pejabat publik lainnya, termasuk Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Wawako Padang Panjang Minta OPD Berinovasi Tingkatkan PAD

Sebagai informasi, awak media sempat menanyakan kepada Ketua Aliansi Mentawai Bersatu soal rencana untuk pisah dari Provinsi Sumbar dan membentuk provinsi sendiri.

"Kalau berencana untuk membentuk Provinsi baru, itu adalah bentuk kegagalan pemerintah," tutupnya.

Editor: Jefrimon

Terkini

X