HARIAN HALUAN - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan (Solsel) dan Polsek Sangir Jujuan berhasil mengamankan 5 orang diduga pelaku judi kartu Remi jenis song pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Dwi Purwanto mengatakan penangkapan ini sekitar pukul 23.50 WIB berlokasi di Kamp Q lama milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BPSJ SS II Jorong Sungai Kunyit Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang dianggap sudah meresahkan," kata AKP Dwi Purwanto.
Baca Juga: Cek di Sini! 15 Situs Judi Online yang Ditutup Kominfo
Menindaklanjuti laporan tersebut, imbuhnya, sehingga tim gabungan melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku tindak pidana perjudian.
Adapun para pelaku yakni: IJ (46), DD (41), MA (53), DA (35) dan JS (48).
Barang nukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 637.000 dan dua pack kartu remi isi 108 lembar.
Baca Juga: Bupati Solsel Khairunas Harapkan MTQ 2023 Sukses
"Selanjutnya para pelaku yang diamankan, diserahkan ke unit Resum Sat Reskrim Polres Solsel untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (*)