Tidak Gampang! Ini Sederet Prosedur Tukar Uang Baru Rupiah Emisi 2022

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:20 WIB
Tampilan uang lima puluh ribu rupiah baru (Puji ANggraeni)
Tampilan uang lima puluh ribu rupiah baru (Puji ANggraeni)

HARIAN HALUAN - Bertepatan dengan HUT RI ke 77, Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang baru rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022. Bagi yang ingin memilikinya, Anda bisa menukarkan uang rupiah baru tersebut dengan mudah.

Lantas, bagaimana cara tukar uang rupiah baru 2022?

Sebelumnya, perlu diketahui dulu bahwa adanya uang rupiah baru 2022 ini sebenarnya tidak berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan uang lama atau yang dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru 2022, Simak Perbedaannya dengan Sebelumnya

Itu berarti, seluruh uang kertas atau logam sebelumnya tetap masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Yang terpenting uang tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Namun, jika ingin memiliki uang baru tersebut, Anda tentu bisa memanfaatkan layanan penukaran uang di BI.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, berikut ini cara menukar uang baru emisi 2022 melalui layanan Bank Indonesia seperti mengutip laman bi.go.id, Selasa (23/8/2022).

Syarat Tukar Uang

Sebelum menukar uang, perhatikan dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum menukar uang.

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Sumber: Liputan 6

Tags

Terkini

X