Harian Haluan - Komisi Kode Etik Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo. Lantas pencopotan bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), lewat Keputusan Presiden (Keppres).
"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,"ujar Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Usai diberhentikan secara tidak hormat dan akan menjalani proses hukum, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Baca Juga: Karangan Bunga di Rumah Ferdy Sambo: Jangan Gentar Tetap Semangat!
Artikel Terkait
Ini yang Bikin Jokowi Khawatir, Hingga Minta Jajarannya Hati-hati
Netizen Meradang: Ferdy Sambo Pembunuh, Kenapa Diberi Izin Banding Pak Polisi?