Harian Haluan - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada penyidik yang takut dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Pasalnya, FS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu mencuat setelah berita viral tentang penyidik yang memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) kemarin.
“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan,” kata Dedi.
Baca Juga: Survei: Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Berat
Terkait hal itu, Dedi pun meminta semua pihak untuk tidak menanggapi semua informasi yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Ia menilai bahwa orang-orang yang menyebarkan informasi tersebut hanya untuk pencitraan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus Brigadir J.
“Ngapain semua ditanggapin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ra penting to,” tutur Dedi lagi.
Momen penyidik memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal terjadi saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga pada, Selasa (30/8/2022) kemarin.
Baca Juga: Para 5 Tersangka Hadiri Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Sambo
Hal itu terlihat pada cuplikan video adegan ke-54E. Seorang penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal.
Artikel Terkait
Terungkap! Alasan Kapolri Tak Kunjung Tampilkan Sambo ke Publik Usai Jadi Tersangka
Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris