HARIAN HALUAN - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kajari Pasbar) Ginanjar Cahya Permana mengancam bakal melakukan penyitaan aset para tersangka dugaan korupsi RSUD tahun anggaran 2018-2020.
Hal itu dilakukan apabila tersangka tidak mengembalikan kerugian negara sekitar Rp20 miliar dalam temuan kekurangan fisik pembangunan RSUD Pasbar.
"Kami targetkan dalam dua pekan kedepan ada itikat baik dari tersangka," kata Ginanjar, Minggu 4 September 2022.
Baca Juga: Uang Hasil Suap Dikembalikan LA Rp100 juta dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat
Menurutnya bahwa pihaknya sedang mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp20 miliar tersebut dari kekurangan volume pekerjaan.
"Target kita selama 2 minggu ke depan jika tidak ada itikat baik dari tersangka maka segera kami lakukan penyitaan terhadap aset-asetnya," tegasnya.
Sebelumnya, salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar inisal LA yang juga anggota Pokja mengembalikan uang hasil suap atau gratifikasi sebesar Rp100 juta kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Baca Juga: Berawal dari Perjanjian Fee Rp11,5 Miliar! Berbuntut 11 Tersangka Ditahan Dugaan Korupsi RSUD Pasbar
"LA mengembalikan uang dugaan hasil suap tersebut yang diserahkan langsung oleh Penasehat Hukum (PH)-nya," kata dia.
Dia menyatakan dengan pengembalian tersebut maka masih bersisa sekitar Rp600 juta berdasarkan dari pengakuan tersangka HAM yang diserahkan ke Pokja sebesar Rp700 juta.
"Iya sisa Rp600 juta dari yang dinikmati oleh Pokja sebesar Rp700 juta untuk memenangkan PT MAM Engerindo," ulas Ginanjar.
Baca Juga: Kejari Solsel Beberkan 4 Item Pekerjaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Camintoran
Dia menyatakan pengembalian uang suap oleh tersangka LA melalui PH tersebut pada 1 September 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus dugaan korupsi RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020 berawal ketika tersangka inisial HAM sebagai penghubung rekanan dengan Kelompok Kerja (Pokja) dijanjikan uang sebesar Rp11,5 miliar.