Harian Haluan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait permasalahan penyelenggaraan Formula E yang sedang diselidiki.
"Hari ini, benar yang bersangkutan sudah hadir. Kami tentu hargai atas kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan terhadap Anies tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Anies Baswedan Wakili 44 Kota di Dunia, Serahkan Komunike U20
"Karena ini masih pada tahap penyelidikan maka terkait materi permintaan keterangan nanti tidak bisa kami sampaikan. Prinsipnya, permintaan keterangan dimaksud sebagai kebutuhan proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," ucap Ali.
Anies yang mengenakan baju dinas warna putih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, sekitar pukul 09.25 WIB. Selain itu, ia juga membawa map biru.
"Naik dulu ya," kata Anies.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada beberapa hal yang akan dikonfirmasi kepada Anies mulai dari proses perencanaan hingga penganggaran penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang telah digelar pada Juni 2022.
"Lebih kurang biasanya terkait dengan proses perencanaan, awalnya itu seperti apa, tawaran dari mana. Kemudian direncanakan, proses penganggaran, kemudian pelaksanaannya sampai dengan pertanggungjawabannya," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Selain itu, kata Alex, KPK ingin mengetahui apakah dari pelaksanaan Formula E tersebut mendapatkan keuntungan atau tidak.
"Kan sudah terlaksana, kami ingin tahu juga bagaimana pelaksanaannya apakah kemarin itu mendapatkan keuntungan atau tidak karena kalau tujuannya bisnis kan pasti pertimbangannya nanti mendapatkan keuntungan, banyak wisatawan yang datang menginap, menumbuhkan ekonomi. Itu yang perlu kami klarifikasi bagaimana penganggarannya," ujar Alex.
Baca Juga: Buntut OTT Rektor Unila, KPK Rekomendasikan Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
KPK menyatakan proses penyelidikan kasus Formula E sampai saat ini masih berjalan. Bahkan pihak anti rasuah itu telah meminta keterangan beberapa pihak, di antaranya mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Artikel Terkait
Formula E Jauh dari Sukses Kata Giring, Begini Balasan Sahroni
KPK Lakukan Upaya Paksa Geledah Gedung Fakultas Kedokteran Unila