Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka KPK, DItjen Imigrasi Terapkan Pencegahan ke Luar Negeri

- Selasa, 13 September 2022 | 10:37 WIB
Logo KPK (Foto: ANTARA)
Logo KPK (Foto: ANTARA)

Jakarta, HarianHaluan.com – Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi Rp1 miliar.

Menanggapi penetapan tersangka kepada Lukas Enembe KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pencegahan itu berlangsung selama 6 bulan ke depan.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022)

Baca Juga: Gubernur Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Jakarta, Corona?

Terkait hal ini dikutip dari laman web resmi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta pada Senin (12/09/2022).

Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” ujar Surya.

Baca Juga: Luncurkan Papua Football Academy, Jokowi Ikut Bermain Bola dengan Talenta Muda PFA

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Editor: Alfitra Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X