HARIAN HALUAN - PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) digugat atas perkara Hak Ulayat ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok sesuai Nomor Perkara: 22/Pdt.G/2022/PN Kbr.
Ketika dihubungi pada Senin 19 September 2022, selaku Corporate Communication and Relations Supreme Energy Group, Meidi membenarkan hal tersebut.
"Betul, untuk gugatan perdata sudah ditangani oleh pihak pengacara SEML," kata dia menjawab pertanyaan Harian Haluan.
Baca Juga: Besok Wagub Sumbar ke Solok Selatan, Supreme Energy Masuk dalam Agenda Kunjungan
Ketika ditelusuri melalui website http://sipp.pn-kotobaru.go.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Koto Baru Solok.
Perkara ini teregister 10 Juni 2022 dengan Klasifikasi Perkara: Hak Ulayat/Persekutuan Adat dan Status Perkara: Persidangan dengan lama proses : 52 hari.
Dalam informasi yang ditampilkan pada website ini bahwa sesuai jadwal sidang kembali dilakukan pada Selasa, 20 September 2022 dengan agenda Replik dari Penggugat atau jawaban dari penggugat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Koto Baru Solok.
Baca Juga: Aksi Demo! 66 Personel Polres Solok Selatan Siaga di Supreme Energy
Melihat informasi detil bahwa agenda sidang pertama dilakukan pada 28 Juni 2022. Dan 12 Juli agenda sidang kehadiran para pihak. Kemudian sidang 13 September dengan agenda jawaban dari para tergugat.
Selanjutnya, sesuai petitum atau kesimpulan gugatan dalam primair (pokok perkara) terdapat 10 poin, diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan sah Penggugat-penggugat adalah selaku pihak yang dengan itikat baik menguasai dan pemegang hak garapan atas bidang Tanah Objek Perkara;
3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Keterangan Alas Hak Tanggal 7 Desember 2011 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Tanah Ulayat Adat), Tanggal 14 Januari 2012 yang diketahui oleh S. Inyiak Samilu Aia, S. Inyiak Samiak, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Duo Nan Batigo, Jorong Pinang Awan dan Walinagari Pauh Duo Nan Batigo;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak kepada Tergugat II padahal selama ini antara Penggugat-penggugat selaku pihak yang dengan itikat baik dan secara sah menguasai serta menggarap Tanah Objek Perkara, tidak pernah ada kesepakatan untuk melepaskan hak/ganti rugi dengan Tergugat I, adalah perbuatan tanpa hak yang merugikan Penggugat-penggugat dan dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);