HARIANHALUAN.COM - Hingga saat ini pihak Komisi Yudisial (KY) belum memperoleh keterangan dan sedang menelusuri informasi yang menyebutkan adanya oknum yang ditangkap dalam pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Jubir MK Miko Susanto Ginting mengaku lembaganya perlu untuk memverifikasi informasi penangkapan hakim agung pada OTT yang digelar KPK tersebut.
“Benar, KY memperoleh informasi ada penangkapan. Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu. Termasuk melibatkan hakim atau tidak,” kata Miko kepada wartawan, Kamis malam, 22 September 2022.
Baca Juga: KPK Tangkap Hakim Agung, Diduga Terkait Pengurusan Pekara Kuropsi di Mahkamah Agung
Menurut Miko, jika benar KPK menangkap hakim agung, maka ini kali pertama badan antikorupsi ‘menggarap’ hakim agung dalam perkara korupsi.
Seperti heboh dikabarkan, KPK menggelar OTT paralel di dua lokasi, di DKI Jakarta dan di Kota Semarang, Jateng.
Pada OTT tersebut KPK menciduk sekitar lima orang. Tim penyidik KPk juga menyita alat bukti berupa uang dalam bentuk mata uang asing serta sejumlah dokumen.
Baca Juga: Kasus Korupsi Izin Impor Garam Industri, Tim Kejagung Geledah Empat Lokasi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada para wartawan menyatakan, salah satu dari beberapa orang yang diciduk KPK pada OTT itu merupakan oknum hakim agung MA.
Nurul Ghufron juga menyatakan, penangkapan itu terkait dugaan pengurusan perkara korupsi di Mahkamah Agung tersebut.
Belakangan Wakil Ketua KPK menarik kembali keteranganya kepada wartawan tersebut.
Menurut Nurul Ghufron, penjelasan rinci tentang OTT dan identitas mereka yang diciduk KPK, segera diberikan dalam keterangan resmi KPK dalam waktu dekat.
Hingga malam ini, sejumlah orang yang terjaring OTT itu masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi lebih rinci.
Seperti yang diatur dalam KUHAP, kini KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari mereka yang telah ditangkap tersebut. (*)