Untuk itu, ia minta pemerintah daerah agar kode desa ditetapkan melalui Perda, selanjutnya disampaikan pada Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Ditjen Bina Pemdes.
Bahkan kata Jhon Wempi, Mendagri juga mengarahkan apabila syarat administrasi sudah lengkap agar meringankan proses kode desa ini.
“Maka kita berharap apabila administrasinya ada yang kurang segera dilengkapi,” tukasnya.
Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman hadir saat itu, mengaku bersyukur kode desa untuk Kabupaten Agam sudah dikeluarkan Kemendagri RI.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai tahapan dan proses panjang, kode desa atau nagari sudah diperoleh untuk 10 nagari,” ujarnya.
Dikatakannya, Perda yang diminta Kemendagri sudah ditetapkan, tinggal lagi untuk menyerahkannya.
Setelah keluar kode desa ini katanya, dilakukan pelantikan Pj wali nagari, pembentukan lembaga nagari seperti Bamus, pembentukan panitia pemilihan serta pemilihan wali nagari.
“Sebelumnya tentu kita tunggu dulu keluarnya Permendagri yang jadi syarat untuk itu,” katanya.
Kabupaten Agam miliki 23 nagari persiapan, 10 diantaranya sudah peroleh kode desa dan 13 lagi sedang diproses oleh Kemendagri.
“Ke 13 nagari persiapan lagi sudah diverifikasi oleh Kemendagri, jika dinyatakan lolos secara administrasi kode desa sudah bisa diproses,” sebut bupati.