Gegara Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Pidana, Polisi: Itu Kan Bohong

- Senin, 3 Oktober 2022 | 17:51 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven sambut kelahiran anak kedua. (Foto : Instagram baimwong)
Baim Wong dan Paula Verhoeven sambut kelahiran anak kedua. (Foto : Instagram baimwong)


HARIAN HALUAN.COM - Pasangan selebriti, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam sanksi pidana atas konten prank laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Hal itu lantas viral di media sosial.

Sebagaimana diketahui, video prank KDRT yang diunggah di kanal YouTube Baim Wong dan Paula Verhoeven sampai hari ini  masih menjadi sorotan banyak pihak lantaran dianggap melecehkan institusi Polri.

Bahkan, menurut Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa mengarah ke pidana.

“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah betul ke pidana, karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” katanya dikutip dari PMJnews pada Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Negara Hadir Bagi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD: Setiap Keluarga Terima Santunan Rp50 juta

AKP Nurma menyebut, meski merupakan sebuah konten, tapi yang dilakukan pasangan suami istri selebriti itu dapat dikenakan pidana atas dugaan laporan palsu.

Terkait hal itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama, tempat mereka membuat konten prank KDRT.

“Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven, baru-baru ini membuat konten prank yang kemudian diunggah ke kanal YouTube milik mereka.

Adapun konten yang belakangan jadi masalah itu berisi tentang isu KDRT yang saat ini tengah ramai dibicarakan, menyangkut kasus yang dialami pedangdut Lesti Kejora. (*)

Editor: Zahrul Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X