Wow, Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 10 Miliar

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 22:23 WIB
Sidang atas perkara Indra Kenz (Foto: Istimewa)
Sidang atas perkara Indra Kenz (Foto: Istimewa)

HARIAN HALUAN.COM - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun, berikut denda sebesar Rp 10 miliar. 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan terdakwa Indra Kenz pada Rabu, 5 Oktober 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Silpia Rosalina dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, bahwa terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

"Ini mengakibatkan kerugian konsumen dalm transaksi elektronik dan pencucian uang," katanya.

Baca Juga: Para Jaksa yang Tuntut Ferdy Sambo CS Dijaga Ketat, Jampidum: Ini Negara Hukum

Hal itu, jelas Silpia, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua, maka menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujarnya.

Baca Juga: Eks Perwira TNI Bocorkan Nama Pembunuh Akseyna UI ke Polisi: Saya Pengumpul Informasi

Selanjutnya, jaksa juga menuntut Indra Kenz dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar.

"Bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan. 

Sidang terhadap crazy rich abal-abal itu rencananya bakal kembali digelar pada 10 Oktober 2022, mendatang. (*)

Editor: Zahrul Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X