HARIAN HALUAN - Penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa oleh polisi dalam tragedi Kanjuruhan adalah sebuah pelanggaran.
Hal itu disampaikan Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Rhenald Kasali pada Senin, 10 Oktober 2022.
Penggunaan gas air mata kedaluwarsa itu terungkap karena kecurigaan tim pencari fakta dan sudah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.
Baca Juga: Tragedi Maut Kanjuruhan, Polisi Malang Ramai-ramai Sujud Minta Maaf: Mohon Ampun Kami
"Kecurigaan itu terlihat dari para korban yang matanya mulai menghitam dan memerah," kata dia.
Pihaknya menegaskan bahwa penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh polisi merupakan pelanggaran.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," sambungnya.
Baca Juga: Foto Wisuda Jokowi Mendapatkan Sorotan Alumni UGM: Semoga Jokowi Tidak Mengakui
Ditambahkan, tim tengah membahas hal tersebut. "Ini sedang dibahas. Jadi, memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mulai hitam,"
"Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal," kata Rhenald Kasali.
Dia menyatakan kepolisian sekarang ini bukan military police atau bukan polisi yang berbasis militer, melainkan civilian police.
Baca Juga: Data Terbaru Korban Kanjuruhan dari Tim Independen Pencari Fakta, Tercatat Ribuan Korban Luka
Oleh karena itu, imbuhnya, penggunaan senjata seharusnya untuk melumpuhkan, bukan mematikan.
"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," sebutnya.