Kronologi Lengkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap di Hotel: Bambang Tri Hidup Nomaden

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:41 WIB
Kronologi Lengkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap di Hotel: Bambang Tri Hidup Nomaden (Twitter @info62id - INDEPENDEN)
Kronologi Lengkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap di Hotel: Bambang Tri Hidup Nomaden (Twitter @info62id - INDEPENDEN)

HARIANHALUAN.COM - Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin mengungkapkan kronologi penangkapan si penggugat ijazah palsu Jokowi itu.

Jadi Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat sedang di hotel.

Penggugat ijazah palsu Jokowi itu telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan penodaan agama. Yuk simak kronologi penggugat ijazah Jokowi itu ditangkap.

Baca Juga: Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dibekuk Saat Indehoy di Hotel, Begini Kondisinya

Khozinudin mengonfirmasi benar kliennya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri. Bukan itu saja, ternyata Bambang Tri sudah jadi tersangka dan setelah ditangkap terkonfirmasi dia langsung ditahan.

"Saya ceritakan kasus Bambang Tri ini. Tadi sekira pukul 16.12 WIB, saya ditelpon klien saya di Hotel Sofyan. dia dijemput oleh anggota penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim," ujar Khozinudin dikutip Harianhaluan.com dari Youtube Ahmad Khozinudin, Jumat (14/10/2022).

Begitu mendapat telepon dari kliennya, Khozinudin auto konfirmasi ke penyidik Bareskrim. "Saya sudah telepon penyidiknya dan benar dari Bareskrim Polri," kata dia.

Baca Juga: Nah Loh Pakai WhatsApp Kini Harus Bayar, Apa Saja Kelebihannya?

Beberapa jam usai ditangkap di hotel, Polri merilis penangkapan Bambang Tri.

Nah dalam perbincangan lewat telepon itu, penyidik Bareskrim Polri meminta Khozinudin untuk mendampingi kliennya di Bareskrim untuk pemeriksaan.

"Mereka menyilakan kami datang ke Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Lantai 15," katanya.

Baca Juga: Ricuh! Rumahnya Digusur Atas Perintah Anies Baswedan, Wanda Hamidah: Anda Gubernur Zalim

Khozinudin menegaskan, memang dia meminta kliennya untuk tidak jauh dari Jakarta. Sebab kan, Selasa pekan depan, Bambang Tri akan menjalani sidang perdana gugatan perdata ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang di PN Jakarta Pusat terjadwal Selasa 18 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Youtube Ahmad Khozinudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X