HARIAN HALUAN - Orang yang menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Bambang ditangkap pada Kamis sore dan langsung diperiksa, kemudian disangkakan melanggar tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Nama Ahok Terseret, Siapa yang Berani Coba
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan selain Bambang, polisi juga menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka atas dugaan yang sama.
Keduanya diperiksa berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap di Hotel: Bambang Tri Hidup Nomaden
Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Nurul mengatakan polisi telah memeriksa 23 saksi terkait perkara ini.
"Penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujar Nurul di Bareskrim Polri dilansir dari JPNN.com, Jumat, 14 Oktober 2022.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video. Nurul mengatakan pada Kamis malam Bambang masih diperiksa. Setelah itu baru diputuskan apakah akan ditahan atau tidak
Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2022 Bambang mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja. (*)
Artikel Terkait
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak HIPMI Dukung Wujudkan Sejuta Wirausaha Baru
Profil Bambang Tri Mulyono Gemparkan Indonesia soal Ijazah Palsu Jokowi, Seorang Penulis Pernah di Bui
Ijazah Palsu Jokowi Bukan Isu Politik, Status Hukumnya Dibikin Ngeri Sama Pengacara Bambang
Digelar 18 Oktober, Pihak Bambang Tri Tantang Semua Tergugat Hadir di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kronologi Lengkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap di Hotel: Bambang Tri Hidup Nomaden