Ijazah Palsu Jadi Boomerang Bambang Tri Mulyono, Berujung Bui?

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:28 WIB
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Pengacara kok Seret  Ahok: Siapa yang Berani (PN Blora)
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Pengacara kok Seret Ahok: Siapa yang Berani (PN Blora)

HARIANHALUAN.COM - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang digunakan dalam pilpres 2019, yang di gugat oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono tampaknya akan menjadi boomerang atau senjata makan tuan.

Setelah ramai persoalan Jokowi menggunakan ijazah palsu, dan mempertanyakan keaslian ijazah tersebut, Rektor Universitas Gajah Mada Prof. dr. Ova Emilia secara langsung menjawab isu tersebut secara langsung.

Dari keterangan yang diberikan Rektor UGM, jika Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa dan memiliki ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Ijazah Jokowi Asli tapi Kok Beda dengan Ijazah Alumni Lainnya, Rektor UGM: Waktu Itu Belum Sampai

“Kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi tercatat sebagai angkatan tahun 1980 dan dinyatakan lulus.

Keterangan inilah yang kemudian menggugurkan isu terkait ijazah palsu Jokowi yang santer di bicarakan dan menjadi perhatian beberapa waktu kemarin.

Cilakanya isu terkait ijazah palsu Jokowi ini telah gugur atas data valid yang diungkap Rektor UGM, selanjutnya gugatan yang dilakukan oleh Bambang Tri justru akan menjadi boomerang.

Tercatat, empat pihak telah digugat Bambang dalam perkara ini, yaitu Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), serta Kemenristekdikti (tergugat IV). Dan sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi, Rektor UGM Sampaikan 3 Fakta

Kondisi ini menurut pegiat sosial Mazdjo Pray menyebut jika Bambang tak bisa membuktikan tuntutannya, maka dia akan dijatuhi hukuman.

Mazdo seperti dilansir 2045 tv, jika ada seseorang yang menyatakan atau melakukan tuduhan tanpa bukti dan penistaan baik lisan maupun tulisan bisa diancam pidana.

“Sebab, jika melihat pasal 311 ayat 1 KUHP, tertulis jika ada seseorang menyatakan atau melakukan tuduhan tanpa bukti dan melakukan penistaan baik secara lisan maupun tertulis dapat diancam pidana sampai 4 tahun penjara,” ujarnya.

Tentu kondisi ini akan menjadi boomerang bagi Bambang, ketika tidak bisa membuktikan secara detil soal ijazah palsu yang digembor-gemborkan dirinya.

Halaman:

Editor: Mufrod H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X