Ini 4 Obat Sirup Anak Mengandung Dieliten Glikol dan Etilen Glikol yang Dilarang BPOM

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:13 WIB
Sirup obat batuk produksi India yang dikaitkan dengan kematian 66 anak di Gambia. ©WHO
Sirup obat batuk produksi India yang dikaitkan dengan kematian 66 anak di Gambia. ©WHO


HARIAN HALUAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, obat sirup untuk anak maupun dewasa di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan dieliten glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Hal ini buntut dari sirup obat batuk yang menewaskan 66 anak di Gambia yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol.

Ada empat jenis sirup obat batuk yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol. Yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup. Terakhir, dan agrip N Cold Syrup. Keempat produk itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dieliten glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," tulis BPOM di situs pom.go.id dilihat Sabtu (15/10).

Baca Juga: Jika Ingin Bangkit, Mahfud MD Minta Polri Hilangkan Friksi Internal

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

BPOM pun melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

"BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," imbuh BPOM.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memastikan sirup obat batuk yang menewaskan 66 anak di Gambia, Afrika tidak beredar di Indonesia. Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO) pada 5 Oktober 2022, sirup itu terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol.

Badan POM melalui keterangan resminya mengatakan, ada empat jenis sirup obat batuk yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol. Pertama, Promethazine Oral Solution. Kedua, Kofexmalin Baby Cough Syrup.

Loka POM Temukan Tahu Putih dan Es Krim di Tangerang Mengandung Zat Berbahaya
Ketiga, Makoff Baby Cough Syrup. Terakhir, Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Badan POM mengaku sudah melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sehingga dipastikan empat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," jelas Badan POM, Rabu (12/10).

Badan POM juga mengaku terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi atau substandard yang teridentifikasi di Gambia.

Badan Pom juga melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Halaman:

Editor: Heldi Satria

Sumber: Merdeka.com

Tags

Terkini

X