HARIANHALUAN.COM - Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dilansir dari suara.com, keduanya dijerat dengan kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dikutip dari suara.com pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menambahkan, bahwa Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di Rutan Bareskrim Polri.
"Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim," kata Reinhard.
Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo: Ini Harga Diri, Percuma Jabatan dan Pangkat Bintang Dua
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkap Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama.
Adapun ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut diduga dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut penetapan tersangka terhadap keduanya merujuk atas laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
"Tersangka yang pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono)," ucap Nurul dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, Bambang dan Gus Nur dijerat Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebagaimana, Bambang belakangan ini menjadi perhatian publik dan perbincangan di sejumlah media sosial.
Itu lantaran, ia menggugat ijazah Presiden Jokowi ke pengadilan. Bambang menyebut, ijazah Presiden Jokowi palsu. Namun hal itu belakangan sudah terpatahkan. (*)
Artikel Terkait
Cara Simpel dan Gratis Download Video TikTok MP4 HD Tanpa Watermark dengan SnapTik
Ribuan Masyarakat Hadiri Momen Perpisahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota
Hasil Liga Italia Napoli vs Bologna: Menang Lagi, Partenopei Kokoh di Puncak Klasemen!
Bisa bisanya Bharada E Sempatkan Ritual Doa Ini Sebelum Habisi Brigadir J, Ada Alasannya