HARIANHALUAN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya uang suap yang diberikan oleh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini terungkap dalam isi dakwaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, tersangka utama perkara tersebut.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, JPU awalnya menjelaskan, bahwa aksi suap itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022, sekira pukul 15:28 WIB sampai dengan sekira pukul 18:00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di beberapa tempat, di antaranya di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dijebloskan ke Penjara Gegara Barang Haram, Kondisi Irjen Teddy Minahasa Kini Memprihatinkan
Kemudian di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan.
JPU menerangkan, pada awalnya, Kamis sore, 7 Juli 2022 terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Perumahan Cempaka Residence, Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Di situ terjadi keributan antara Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf. Selanjutnya sekira pukul 19:30 WIB, terdakwa Putri Candrawathi menelepon terdakwa Richard Eliezer yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang, agar ia dan terdawak Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang.
“Sesampainya di rumah, Richrad Eliezer dan Ricky Rizal mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah tersebut,” kata JPU dalam keterangan resmi yang diterima HarianHaluan.com pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Arab Saudi Ancam Barat dengan 'Jihad dan Mati Syahid', Ada Apa Gerangan?
Lalu Richard Elizer dan Ricky masuk ke kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.
“Saat itu Ricky bertanya, ada apa bu?,” ucap JPU.
“Dan dijawab Putri Candrawati, Yosua (Brigadir J) dimana?.”
Kemudian Putri Candrawathi meminta kepada Ricky untuk memanggil Brigadir J agar menemuinya di kamar.
“Atas permintaan terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal mengajak korban (Brigadir J) masuk ke rumah karena dipanggil oleh terdakwa Putri Candrawathi namun sempat ditolak oleh korban,” jelas JPU.
Artikel Terkait
Jadi Pahlawan Kemenangan Liverpool Atas Man City, Mo Salah Ternyata Sempat Ingin Diganti Klopp?
Jokowi Bakal Kunjungi Korban Gempa Pasaman dan Pasbar
Siswa SMP Negeri 5 Padang Wakili Sumbar ke GSI Nasional 2022
Daftar 15 Wakil Indonesia di Denmark Open 2022: Ajang Pembuktian Marcus/Kevin
Waspada! 41 Obat Tradisional Berbahaya Ditarik BPOM, Ini Daftarnya