Jangan Sampai Keliru, Ini Pesan BPOM Terhadap Cara Memilih Obat Tradisional yang Aman

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:53 WIB
Ilustrasi Obat Tradisional (Pixabay.com@sti300p)
Ilustrasi Obat Tradisional (Pixabay.com@sti300p)

HARIANHALUAN.COMobat tradisional atau ramuan tradisional adalah media pengobatan yang menggunakan pengetahuan tradisional untuk mengolah bahan-bahan dari tumbuhan, hewan, bahan mineral yang berkembang dari generasi ke generasi sesuai kepercayaan yang dianut berbagai masyarakat sebelum era kedokteran modern.

Di Zaman modern ini, obat tradisional masih banyak digunakan bahkan dipasarkan dalam bentuk kemasan.

Meskipun menggunakan bahan-bahan dari alam, BPOM menyatakan bahwa obat tradisional dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat.

Baca Juga: Waspada! 41 Obat Tradisional Berbahaya Ditarik BPOM, Ini Daftarnya

Artinya, penggunaan obat tradisional tidak boleh asal pakai. Diperlukan pengujian lebih lanjut untuk menjami keamanan obat tradisional tersebut.

Adapun jenis-jenis obat tradisional yang tercatat pada laman resmi BPOM yaitu;

1. Jamu yang khasiat perlu dibuktikan berdasarkan data empiris.

Baca Juga: Naik, Emas Batangan Sentuh Harga Rp940 ribu per gram pada 18 Oktober 2022

2. Obat herbal terstandar yang khasiatnya dibuktikan secara ilmiah/pra klinik, dan telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.

3. Fito farmaka: klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik dan telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi

Menurut data BPOM pada 2019 lalu bahwa obat tradisional yang hendak diedarkan harus memiliki surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjamin keamanannya. Adapun obat yang dilarang untuk beredar adalah obat yan mengandung bahan-bahan berikut:

• Etil Alkohol lebih dari 1 % kecuali dalam bentuk sediaan tinctur yang pemakaian dalam pengenceran

• Bahan Kimia Obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat

• Narkotika dan psikotropika

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: BPOM

Tags

Terkini

X