• Bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan
Sedangkan, obat tradisional dilarang untuk dibuat dan beredar dalam bentuk sediaan yaitu:
•Intravaginal; adalah rute pemberian di mana zat diterapkan di dalam vagina. Secara farmakologi, ia memiliki keuntungan potensial untuk menghasilkan efek terutama pada vagina atau struktur di sekitarnya dengan efek samping sistemik yang terbatas dibandingkan dengan rute pemberian lainnya.
•tetes mata;
•parenteral; yaitu metode pemberian nutrisi, obat, atau cairan melalui pembuluh darah; dan
•supositoria, kecuali digunakan untuk wasir.
Namun saat ini banyak sekali beredar obat tradisional mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) yang sangat berbahaya bagi kesehatan seperti yang ditemukan baru-baru ini pada 41 obat tradisional yang beredar.
Sebagai masyarakat, kita harus pandai memilah obat tradisional untuk kesehatan. Cara cerdas dari BPOM yang bisa dilakukan adalah:
•Obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat, masyarakat dapat menelusuri obat tradisional yang akan disonsumsinya dengan aplikasi Cek BPOM atau aplikasi BPOM public warning dari smartphone android.
•Masyarakat harus pandai memilih obat tradisional yang aman dengan slogan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Ijin Edar, dan Kadaluarsanya).
Tetaplah berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan yang beredar. Apalagi jika obat tersebut dijual oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Pastikan kamu melakukn KLIK seperti halnya disarankan oleh BPOM. (*)
Sumber Artikel: Laman Resmi BPOM (Postingan 18 Desember 2019)