HARIANHALUAN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat, cukup banyak promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang melakukan pelanggaran iklan.
Salah satu hal yang jadi sorotan BPOM adalah promosi berlebihan atau overclaim alias lebay. Ironisnya, obat tradisional yang ditawarkan tak sesuai dengan hasiat atau efek yang diberikan.
Nah terkait dengan hal itu, BPOM rupanya telah menyiapkan cara khusus untuk mengatasinya. Lantas seperti apa penjelasannya? Simak uraian berikut ini.
Baca Juga: Eks Kepala BAIS TNI Ungkap Kejanggalan Kasus Teddy Minahasa: Perang Bintang, Balas Dendam?
Sebagaimana diketahui, dalam era serba digital seperti sekarang ini, banyak orang yang mulai memanfaatkan aplikasi untuk menjual produk atau barang dagangannya.
Agar menarik pelanggan, tak sedikit yang menampilkan gambar atau deskripsi secara berlebihan atau disebut overclaim.
Hal tersebut tentunya berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi akan kegunaan suatu produk.
Data BPOM pada hasil pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di tahun 2021 menunjukkan, bahwa sebanyak 61,12 persen dari iklan produk yang beredar terdapat pelanggaran. Rata-rata didominasi oleh promosi overclaim.
Baca Juga: Perlawanan Teddy Minahasa Soal Tuduhan Narkoba: Saya Dibius Total
Artikel Terkait
Arab Saudi Ancam Barat dengan 'Jihad dan Mati Syahid', Ada Apa Gerangan?
Kronologi Lengkap Pelecehan Putri Candrawathi Hingga Upah Gepokan Dolar
Jangan Sampai Keliru, Ini Pesan BPOM Terhadap Cara Memilih Obat Tradisional yang Aman
Sidang Perdana Gugatan Bambang Tri Terhadap Ijazah Palsu Jokowi Digelar Hari Ini
Tanpa Perintah Gerombolan Teman Sekolah Jokowi Serang Balik Bambang Tri Penggugat Ijazah Palsu
Tanpa Umbar Janji, Athari Kembali Realisasikan Program Pusat di Sumbar