Tak Diduga, Brigjen Hendra Kurniawan Doakan Brigadir J di Persidangan

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:46 WIB
Bersiasat dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Berdoa Brigadir J di Persidangan (IST)
Bersiasat dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Berdoa Brigadir J di Persidangan (IST)

HARIANHALUAN.COM - Kuasa hukum terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota pembelaan alias eksepsi dalam persidangan.

Malahan kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan mengajak berdoa untuk almarhum Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi karena mengapresiasi dakwaan dari jaksa penuntut umum. Yuk simak selengkapnya.

Baca Juga: Penilaian Adipura, Pasukan Oranye Padang Panjang Bersihkan Pasar Pusat

Usai mendengar dakwaan dari JPU, Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan mengerti apa yang didakwakan oleh JPU.

"Saya mengerti, (untuk eksepsi) kami serahkan ke tim kuasa hukum," ujar Hendra menjawab pertanyaan majelis hakim.

Selanjutnya kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat justru mendoakan almarhum Brigadir J.

Baca Juga: Wagub Sumbar Kucurkan Bantuan Rp100 Juta Sosialisasi Germas di Kabupaten Solok

"Kami turut berduka yang sangat mendalam atas meninggalnya Brigadir J, izinkan pula kami tim penasehat hukum memanjatkan doa sesuai keyakinan masing masing untuk almarhum. izinkan kami tim penasehat hukum untuk berdoa sejenak, terima kasih," ujar Henry dikutip Harianhaluan.com dari iNews, Rabu (19/10/2022).

Usai itu, Henry sejenak berdoa untuk almarhum Brigadir J.

Selanjutnya, kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan itu memuji dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa yang merupakan mantan Karopaminal Div Propam Polri.

Terdakwa Ferdy Sambo terungkap tidak mengakui kepada pimpinannya apabila telah menembak Brigadir J hingga tewas.
Terdakwa Ferdy Sambo terungkap tidak mengakui kepada pimpinannya apabila telah menembak Brigadir J hingga tewas. (Foto: Istimewa)

Baca Juga: Bukti Etilen dan Dietilen Glikol Zat Kimia Paling Mematikan, Serang Jantung Dalam 12 Jam

"Mendengar dakwaan dari JPU, bahwa dakwaan rekan JPU telah memenuhi syarat formil materiil dari surat dakwaan. Kami tidak memberikan tanggapan dan tidak ajukan eksepsi. Kami sampaikan kepada penghargaan JPU yang membuat uraian lengkap yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Henry.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: inews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X