Terbongkar Sudah! Kronologi Pembunuhan Versi Ferdy Sambo yang Menyeret Brigjen Hendra Kurniawan

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:58 WIB
Hendra Kurniawan saat tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Rabu (19/10/2022). (Kompas TV)
Hendra Kurniawan saat tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Rabu (19/10/2022). (Kompas TV)

HARIAN HALUAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dakwaan obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.

Sidang yang digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022 menunjukkan awal mula Hendra Kurniawan terseret dalam kasus ini sehingga berujung pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Tak Diduga, Brigjen Hendra Kurniawan Doakan Brigadir J di Persidangan

Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mendengar skenario pembunuhan Yosua dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

17.00 WIB: Waktu pembunuhan

Bermula setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli lalu pukul 17.00 WIB di Komplek Polri Duren Tiga, saat itulah timbul niat jahat dari Ferdy Sambo untuk menutupi fakta pembunuhan yang sebenarnya.

Baca Juga: Menggenal CCTV, Benda yang Heboh di Sidang Ferdy Sambo

"Hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

17.22 WIB: Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan

Untuk melancarkan skenario jahatnya itu, Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan. Ferdy meminta Hendra untuk segera ke kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa memberi tahu apa yang akan dibicarakan.

"Salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB di mana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo, di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan," ungkap jaksa dilansir dari tvOnenews.com, Rabu, 19 Oktober 2022.

19:15: Brigjen Hendra Kurniawan Penuhi Panggilan Ferdy Sambo

Hendra Penuhi Panggilan Setelah itu, Hendra akhirnya memenuhi panggilan dan tiba di carport rumah dinas Ferdy Sambo pukul 19.15 WIB. Dalam surat dakwaan tersebut, Hendra kemudian bertanya-tanya kepada Ferdy Sambo soal peristiwa apa yang terjadi sampai dirinya dipanggil untuk menemuinya. Akhirnya, Ferdy Sambo menyebut bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

"Sekitar pukul 19.15 WIB terdakwa Hendra Kurniawan tiba di rumah saksi Ferdy Sambo, dan bertemu langsung dengan saksi Ferdy Sambo, di carport rumahnya, dimana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan, bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa Bang...' dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," katanya.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: tvOnenews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X