Begini Awal Mula Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Perangkap Ferdy Sambo

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:08 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan (kiri) (Foto: Istimewa)
Terdakwa Hendra Kurniawan (kiri) (Foto: Istimewa)

HARIANHALUAN.COM – Mantan Karopaminal Divpropam Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan baru saja menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menegaskan, bahwa timbul niat jahat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

“Sehingga salah satu upaya yang dilakukan yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17:22  (Juli 2022),” kata JPU saat membacakan isi dakwaan Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Tak Diduga, Brigjen Hendra Kurniawan Doakan Brigadir J di Persidangan

JPU mengungkapkan, bahwa ketika itu, Hendra Kurniawan saat itu sedang berada di kolam pancing di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan kemudian, dihubungi Ferdy Sambo. Ia (Ferdy Sambo) meminta agar Hendra Kurniawan segera datang ke rumah dinas Polri di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan.

“Berselang sekira pukul 19:15 WIB, terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdi Sambo, ada peristiwa apa bang? Dan dijawab oleh Sambo ada pelecehan terhadap mbakmu,” kata JPU.

Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya, bahwa mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu lalu Yosua Hutabarat (Brigadir J) panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi. Karena ketahuan oleh Richard Eliezer hingga terjadi tembak menembak yang berujung tewasnya Brigadir J di tempat.

“Kejadian inilah, cerita yang direkayasa Ferdi Sambo, lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” tutur JPU.

Baca Juga: Pengacara Penggugat Kasus Ijazah Palsu Minta Hakim Hadirkan Presiden Jokowi di Persidangan

Mendengar sederet dakwaan tersebut, Hendra Kurniawan melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi pada JPU karena telah menjelaskan secara detail. Dengan demikian, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atas isi dakwaan itu. (*)

Editor: Zahrul Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X