"BPOM masih meneliti terkait itu, sehingga sampai saat ini kita belum dapat intruksi penarikan obat-obat sirup di pasaran," katanya.
Abdul Rahim menjelaskan intruksi dari Kementerian Kesehatan RI apotek sementara tidak menjual bebas obat sirup kepada masyarakat itu sebagai kehati-hatian kepada masyarakat terhadap obat sirup.
"Itu sebagai kehati-hatian untuk masyarakat saja, sebenarnyakan sirup itu sudah lama beredar di Indonesia dan belum ada yang terindikasi membahayakan," jelasnya. (*)