Jakarta, HarianHaluan.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagai informasi, Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam pidana penghalangan keadilan "obstruction of justice" dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dikutip dari pemberitaan Antara, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca Juga: Begini Awal Mula Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Perangkap Ferdy Sambo
Hendra juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Diketahui, tayangan CCTV itu berbeda dari skenario awal Ferdy Sambo yang menyebut adanya baku tembak.
Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lantas menanyakan kepada Hendra Kurniawan apakah yang bersangkutan mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Hendra menjawab bahwa Ia mengerti dan untuk eksepsi Ia sepenuhnya menyerahkan hal itu kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Terbongkar Sudah! Kronologi Pembunuhan Versi Ferdy Sambo yang Menyeret Brigjen Hendra Kurniawan
Artikel Terkait
Istri Brigjen Hendra Kurniawan Posting Surat Ferdy Sambo, Ini Isinya
Tak Diduga, Brigjen Hendra Kurniawan Doakan Brigadir J di Persidangan
Terbongkar Sudah! Kronologi Pembunuhan Versi Ferdy Sambo yang Menyeret Brigjen Hendra Kurniawan