HARIAN HALUAN - Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat (Pasbar) inisial AA selaku direktur PT MAM mengembalikan uang kerugian negara dari pembangunan fisik RSUD tersebut pada tahun anggaran 2018-2020.
"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa tim penyidik sudah melakukan penyitaan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp4.270.000.000 dari Rp4,5 miliar yang sudah terdistribusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Dia mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menerima atau menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT MAM yaitu pengembalian kerugian negera untuk fisiknya.
Baca Juga: Berawal dari Perjanjian Fee Rp11,5 Miliar! Berbuntut 11 Tersangka Ditahan Dugaan Korupsi RSUD Pasbar
"Seperti yang kita ketahui bersama kerugian negera sebesar Rp20 miliar lebih," ujar dia.
Pihaknya bakal menitipkan uang tersebut di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di BRI.
"Dengan pengembalian ini maka tim penyidik menerima total pengembalian atau uang yang disita oleh tim penyidik dalam perkara RSUD Kabupaten Pasaman Barat senilai Rp5.770.000.000," lanjut dia.
"Dan berdasarkan putusan hakim nantinya akan kita kembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten Pasaman Barat," terang Ginanjar.
Baca Juga: Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat?
Dia menyebutkan dari kerugian negara Rp20 miliar tersebut pengembalian hanya Rp1, 5 miliar yang diterima.
"Dan saat ini kami sudah koordinasi dengan tim intel Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk melakukan pelacakan aset bagi para pelaku yang nantinya akan kita lakukan penyitaan," sebut dia.
Sebelumnya, diberitakan bahwa dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 mengembalikan uang suap atau gratifikasi sebesar Rp370 juta, Jumat, 16 September 2022.
Ginanjar Cahya Permana mengatakan bahwa kedua tersangka yang mengembalikan yakni anggota Kelompok Kerja (Pokja) inisial AS dan YE.
Baca Juga: Uang Hasil Suap Dikembalikan LA Rp100 juta dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat