Bukan Cuma Tilang Manual, Kapolri: Polantas Dilarang Lakukan 2 Hal Ini

- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 11:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Humas Setkab/Jay)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Humas Setkab/Jay)

HARIANHALUAN.COM - Keluarnya telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022 terkait perintah atas larangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) lakukan tilang manual.

Dalam telegram tersebut, Kapolri tak hanya melarang Polantas melakukan tilang manual, namun ada dua hal lain yang menjadi larangan yang diatur dalam telegram Kapolri tersebut.

Disebutkan dalam telegram tersebut, jika petugas polisi lalu lintas juga dilarang tampil hedon atau mewah yang memberikan kesan kurang baik bagi petugas pelayanan masyarakat di jalan raya.

Baca Juga: Korlantas Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Lebaran, Ini Syarat dan Biayanya

Kapolri memerintah seluruh Polantas untuk menjaga tampilan sederhana agar masyarakat memberikan empati terhadap tugas yang dijalankannya.

Hal kedua yang ditekankan yakni polantas harus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial. Serta penerapan tugas yang profesional, transparan dan akuntabel.

Ketiga instruksi Kapolri mulai dari tidak melakukan tilang manual, menjaga tampilan sederahana dan mendekatkan bakti sosial untuk bisa kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Selain itu, para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Terkait kemampuan, Kapolri juga meminta kepada seluruh personil meningkatkan profesionalisme untuk mendukung dan melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis dalam telegram tersebut.

Baca Juga: Program Unggulan Korlantas Polri, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

Tak hanya aturan, Listyo Sigit juga meminta kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk memberikan reward kepada anggota berprestasi di bidang lalu lintas, termasuk hukuman personel yang melakukan pelanggaran.

Seluruh isi telegram tersebut merupakan implikasi terhadap arahan Presiden Jokowi terhadap Kapolri terkait beberapa peristiwa yang terjadi dan melibatkan institusi polri belakangan ini.

Halaman:

Editor: Mufrod H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Senin, 29 Mei 2023 | 23:51 WIB
X