HARIANHALUAN.COM - Keluarnya telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022 terkait perintah atas larangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) lakukan tilang manual.
Dalam telegram tersebut, Kapolri tak hanya melarang Polantas melakukan tilang manual, namun ada dua hal lain yang menjadi larangan yang diatur dalam telegram Kapolri tersebut.
Disebutkan dalam telegram tersebut, jika petugas polisi lalu lintas juga dilarang tampil hedon atau mewah yang memberikan kesan kurang baik bagi petugas pelayanan masyarakat di jalan raya.
Baca Juga: Korlantas Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Lebaran, Ini Syarat dan Biayanya
Kapolri memerintah seluruh Polantas untuk menjaga tampilan sederhana agar masyarakat memberikan empati terhadap tugas yang dijalankannya.
Hal kedua yang ditekankan yakni polantas harus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial. Serta penerapan tugas yang profesional, transparan dan akuntabel.
Ketiga instruksi Kapolri mulai dari tidak melakukan tilang manual, menjaga tampilan sederahana dan mendekatkan bakti sosial untuk bisa kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Selain itu, para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Terkait kemampuan, Kapolri juga meminta kepada seluruh personil meningkatkan profesionalisme untuk mendukung dan melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis dalam telegram tersebut.
Baca Juga: Program Unggulan Korlantas Polri, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel
Tak hanya aturan, Listyo Sigit juga meminta kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk memberikan reward kepada anggota berprestasi di bidang lalu lintas, termasuk hukuman personel yang melakukan pelanggaran.
Seluruh isi telegram tersebut merupakan implikasi terhadap arahan Presiden Jokowi terhadap Kapolri terkait beberapa peristiwa yang terjadi dan melibatkan institusi polri belakangan ini.
Artikel Terkait
Rizal Ramli Salut Kapolri Tangkap Bandar Judi Apin BK, Netizen Pedas Sampai Prediksi Begini
Besok, Irjen Pol Suharyono Akan Dilantik Oleh Kapolri Sebagai Kapolda Sumbar
Dilantik Kapolri, Irjen Pol Surhayono Resmi Jabat Kapolda Sumbar
Kapolri Lantik Irjen Pol Suharyono, Dijadwalkan Kamis 20 Oktober Tiba di Kota Padang
Juara! Harta Kapolsek Siantar Kalahkan Harta Kapolri, Capai Rp11,4 Miliar
Instruksi Kapolri! Polantas Dilarang Tilang Manual, Sudah Berlaku Sejak Kemarin