HARIANHALUAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba bagi pegawai KPK.
Masyarakat juga harus waspada akan kemunculan narkoba jenis baru hasil sintesis atau dikenal sebagai new psychoactive substances (NPS) yang kini jumlahnya kian meningkat.
Penyuluh Narkoba Ahli Madya Direktorat Advokasi Deputi Pencegahan BNN RI, Kusriyanto menyebut saat ini ancaman perkembangan narkotika jenis NPS 2022 terdapat 1.124 jenis beredar di dunia dan 87 jenis diantaranya beredar di Indonesia.
Baca Juga: Hari Santri Nasional Menag Yaqut Kenang Perjuangan Resolusi Jihad Kiai Hasyim Asy'ari
“87 jenis NPS itu, 75 jenis diantaranya telah diatur Permenkes 9 Tahun 2022, sementara sisanya belum masuk dalam aturan. Penerbitan pengaturan ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika termasuk jenis NPS,” kata Kusriyanto.
Menurutnya, Indonesia saat ini masuk dalam darurat narkoba. Hal ini disebabkan beberapa faktor, yaitu geografis Indonesia yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.
Indonesia memiliki 270 juta jiwa penduduk yang menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Beredar Pesan Mengaku Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba!
Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan anak-anak ditambah lagi sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba.
“Selain itu modus operandi dan variasi jenis narkoba saat ini terus berkembang, lapas bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba dan narkoba sebagai mesin pembunuh massal yang merusak manusia terutama fungsi otak, fisik dan emosi,” ujar dia.
Terakhir dia menyampaikan bahwa kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp84,7 triliun rupiah (biaya privat dan sosial).
Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Residivis Diduga Bandar Sabu di Solok Selatan yang Dipasok dari Padang
Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini digelar untuk pegawai KPK yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta kemarin.
Menurut Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, kegiatan ini merupakan program disiplin dan kepatuhan inspektorat dan merujuk kepada Instruksi Presiden.