HARIANHLAUAN.COM - Satlantas Polresta Padang fokuskan tilang ETLE bagi pengendara yang melanggar berlalu lintas, Jumat 28 Oktober 2022. Kasat lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan pihaknya saat ini hanya berfokus ke tilang Etle bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Padang.
"Sementara penilangan untuk kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas saat ini kita fokus ke Etle," ujar Alfin kepada harianhaluan.com. Jumat 28 Oktober 2022.
Alfin juga menjelaskan untuk penilangan manual saat ini pihaknya hanya melakukan peneguran dan memberikan pembinaan terhadap pengedara tersebut.
"Kita kasih nonton vidio edukasi dan kita beri peneguran, Namum apabila pengendara itu melakukan pelanggaran yang sangat membahayakan seperti balap liar itu tetap akan kita proses," jelasnya.
Baca Juga: Ingat Ya, Tilang Manual Sekarang Dilarang, Polisi Hanya Boleh Menegur dan Mengarahkan Pelanggar
Sementara itu, kata Alfin, untuk kamera Etle Kota Padang yang sudah beroperasi ada di 8 titik yaitu.
1. Simpang Didong.
2. Simpang Jamria.
3. Simpang Ujung Gurun.
4. Simpang Kandang.
5. Simpang Polresta.
6. Simpang BI.
7. Simpang Katapiang by pas.
8. Simpang Lubuk Begalung.
Adapun sasaran pelanggaran yang akan diberikan oleh Polresta Padang melalui kamera Etle seperti.
1. Tidak menggunakan Sabuk
2. Tidak menggunakan helm
3. Menggunakan Hp
4. Menerobos lampu merah
5. Melawan arus
6. Melebihi kecepatan
7. Melanggar marka jalan
8. Tnkb tidak berlaku
9. Kelebihan muatan
10. Kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan kelas jalan.
"Kita berharap dengan beroperasinya Etle di Kota Padang, masyarakat tertib dalam berlalu lintas," tutupnya. (*)