HARIANHALUAN.COM - Dalam waktu 4 hari Satresnarkoba Polres Solok berhasil meringkus 5 orang pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, Minggu 30 Oktober 2022.
Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi SH menyebutkan penangkapan terhadap 5 pelaku tersebut dilakukan pada tanggal 26 Oktober hingga 29 Oktober 2022.
Pelaku masing-masing berinisial BP (26), RN (26), RM (27) YP (22) dan yang terakhir RF (32).
"Kelima pelaku merupakan warga Kabupaten Solok ditangkap Satresnarkoba Polres Solok terkait penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu," ujar Iptu Oon Kurnia Ilahi kepada harianhalaun.com, Minggu 30 Oktober 2022.
Baca Juga: Tingkatkan Manfaat dan Fungsinya, Masyarakat Bukittinggi Bentuk Komunitas Pecinta Museum
Iptu Oon Kurnia Ilahi menjelaskan penangkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Solok terhadap BP di tepi jalan Jorong Lubuk Pulai Nagari Sirukam, Kabupaten Solok.
"Dari tangan pelaku BP ini kita berhasil mengamankan satu paket besar narkotika jenis ganja," ucapnya.
Lalu, Penangkapan kedua Satresnarkoba Polres Solok berhasil menangkap 3 orang pria yaitu RN, RM dan YP, di hari yang sama dengan penangakapan pertama, di sebuah rumah di Nagari Sirukam, Kabupaten Solok.
"Penangkapan kedua ini hasil dari proses pengambangan dari pelaku BP, dai hasil itu kita berhasil tangkap tiga orang sedang pesta ganja di dalam sebuah rumah di Nagari Sirukam, Kabupaten Solok," katanya.
"Dari tangan ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan satu paket ganja, dan dua alat hisap kaca pirek," jelasnya.
Kemudian, lanjut Kasat Narkoba Iptu Oon penangkapan yang terakhir pada Sabtu 29 Oktober 2022 terhadap RF (32)di tepi jalan di Jorong Subarang Koto Baru Nagari Halaban Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
"RF ini ditangkap terkait penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di celana dalam pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatan kelima pelaku ini, mereka sudah berada di Polres Solok guna dilakukan proses hukum selanjutnya.