Karyawan Terima BSU Rp300 Ribu, Bos Rumah Makan Potong Gaji Bikin Pemerintah Geram

- Senin, 31 Oktober 2022 | 17:51 WIB
7 pahlawan yang terdapat pada pecahan uang kertas rupiah (Pixabay)
7 pahlawan yang terdapat pada pecahan uang kertas rupiah (Pixabay)

HARIANHALUAN.COM - Kebijakan pemilik rumah makan cukup terkenal Waroeng SS (Spesial Sambal) tengah menjadi perbincangan, karena kebijakan bosnya yang secara sepihak potong gaji karyawannya.

Pemotongan gaji karyawan waroeng SS ini, bukan lantaran denda saat menjalankan pekerjaannya yang merugikan pemilik restoran.

Aksi pemotongan gaji justru dilakukan kepada karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Pengumuman Penting untuk Penerima BSU, Kamu yang Belum Dapat, Yuk Merapat!

Salah satu pimpinan SS memberikan alasan pemotongan gaji tersebut dilakukan kepada karyawan yang menerima BSU dari pemerintah dilakukan demi keadilan karyawan lain.

Dalam kebijakannya, Waroeng SS yang memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50% dari total bantuan tersebut.

Pemotongan gaji dilakukan untuk periode November dan Desember 2022.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur WSS (Waoreng Spesial Sambal), Yoyok itu dijelaskan alasan pemotongan gaji para karyawan penerima BSU, yaitu demi keadilan bagi karyawan lain yang tidak dapat.

Waroeng SS bikin pemerintah geram

Atas kebijakan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan geram mendengar adanya informasi viral terkait pemotongan gaji karyawan karena menerima BSU dari pemerintah.

Dijelaskan Wakil Menteri Ketenegakerjaan Kerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Cair sampai Sekarang? Ayo Lapor ke Sini!

Pasalnya BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang berhak menerima.

"Tentu kita akan tindak lanjuti," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Senin (31/10/2022).

Halaman:

Editor: Mufrod H

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X