Apa itu P1, P2, dan P3 Pada Pendaftaran PPPK Guru 2022? Jangan Sampai Salah Paham, Ini Dia Penjelasannya

- Rabu, 2 November 2022 | 14:06 WIB
Foto: Apa itu istilah P1, P2 dan P3 yang muncul pada saat pendaftaran PPPK 2022? (Tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id)
Foto: Apa itu istilah P1, P2 dan P3 yang muncul pada saat pendaftaran PPPK 2022? (Tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id)

HARIANHALUAN.COM - Proses seleksi administrasi PPPK 2022 telah dibuka mulai 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada tanggal 16 November sampai dengan 17 November 2022.

Lantas kamu akan bertanya-tanya apa itu istilah P1, P2 dan P3 yang muncul pada pendaftaran PPPK 2022.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru 2022

Harianhaluan.com mengutip dari buku panduan pendaftaran SSCASN yang diunduh dari situs resmi SSCASN, terdapat pembagian pelamar untuk PPPK Guru 2022 menjadi 4 kategori yaitu P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Jangan sampai salah, berikut penjabaran tentang P1, P2 dan P3.

1. Pelamar Prioritas I, merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas atau disebut passing grade.

Baca Juga: 4 Hal Penting Seleksi PPPK Guru 2022, P1 Bisa Turun Status

2. Pelamar Prioritas II, merupakan Tenaga Guru Honorer atau THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III, merupakan Guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Selain P1, P2 dan P3 ada juga istilah pelamar umum yang tidak termasuk dalam kategori P1, P2 maupun P3.

Pelamar umum sendiri terdiri dari dua kelompok. Pertama, lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek. Kedua adalah pelamar PPPK Guru 2022 yang terdaftar di Dapodik.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 022/RILIS/BKN/X/2022, Selasa (1/11/2022), seleksi yang digunakan dalam penerimaan PPPK Guru 2022 kali ini akan menggunakan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Kemendikbud.

Nantinya data pelamar akan terenkripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai. Apabila hasilnya memenuhi nilai ambang batas beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature yang nantinya dapat diunduh serta diumumkan langsung oleh masing-masing instansi. (*)

Editor: Milna Miana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X