4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III:
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar umum terdiri atas :
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik. (*)
Artikel Terkait
Sederet Anak Bangsa Indonesia yang Kaya Raya Berkat Ciptakan Inovasi Aplikasi Digital Berbasis Teknologi
Gen-Z Banget Nih! Saham Dipakai Buat Mas Kawin, Aksi Penghulu Picu Gelak Tawa
Sipro Komunika Siap Sukseskan MTQ VI Korpri di Padang, Persiapan Sudah Matang
Tragis, Slot PPPK untuk Guru Agama Non Muslim di Depok Nihil, Ikra PDIP: Omong Kosong!
Persiapan KTT G20 Hampir Selesai, Jokowi Nyatakan 17 Pemimpim Negara Siap Hadir: 3 Masih Tunggu Konfirmasi
Mengapa Centang Hijau di WhatsApp Penting
Bantai Anak Istri, Rizky Termehek-mehek Disemprot Anak Buah Kapolri: Nangis Nggak Guna
Ibunda Brigadir J Hancur Nangis: Kuat Maruf Luar Biasa Bersama PC-mu, Ada Apa Kamu dengan Putri
Bank Nagari Hadirkan Promo Cashback Hari Pahlawan
Telkom Jalin Kemitraan dengan PT Pengelola Pasar Induk Caringin