Kapolri Terbitkan Surat Telegram Mengenai Pembuatan SIM dan Biaya Tes Kesehatan

- Kamis, 3 November 2022 | 18:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Prabowo menerbitkan Surat Telegram terbaru mengenai biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM/Istimewa 
Kapolri Jenderal Listyo Prabowo menerbitkan Surat Telegram terbaru mengenai biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM/Istimewa 

HARIANHALUAN.COMKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terbaru mengenai biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM. Berikut adalah daftar lengkapnya biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.

Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Isi surat tersebut memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar atau disingkat pungli.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan: 'Jual Nama' Saya Tangkap!

Baca Juga: Tanggapi Kasus Dugaan Prostitusi Anak Dibawah Umur di Solok Selatan, Legislator Sumbar: Sangat Miris Sekali

Baca Juga: Kreatif Gaet Gen Z, Partai Perindo Tembus 4 Besar! Ini Kata Hary Tanoesoedibjo

Kemudian Kapolri pun menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut ini daftar biaya penerbitan SIM termasuk perpanjangan SIM:

Penerbitan SIM Baru

· SIM Baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum, yaitu Rp120 ribu.

· Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II, yaitu Rp100 ribu.

· Penerbitan SIM baru D dan D I, yaitu Rp50 ribu.

· Penerbitan SIM Baru Internasional, yaitu Rp250 ribu.

Penerbitan SIM Perpanjangan

· Penerbitan perpanjangan A, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum, yaitu Rp80 ribu.

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: Instagram @bandung.banget

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Agam Serahkan SK Kenaikan Pangkat 531 PNS

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:16 WIB

Benarkah Suku Bugis Punya 5 Gender?

Selasa, 28 Maret 2023 | 19:55 WIB
X